Sintang, Penalikenews.com – Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang dan Panitia Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Ke XIII Tahun 2026 melaksanakan seminar pada Kamis, 30 Juli 2026 di Betang Tampun Juah Jerora Satu Sintang.
Hadir pada seminar tersebut Jeffray Edward Ketua DAD Kabupaten Sintang, DAD 13 kecamatan, penggiat seni dan budaya, serta akademisi. Seminar tersebut menghadirkan 5 orang narasumber yakni K. Daniel Banai, A. Md. Kep, Dr. Drs. Markus, M. Si, Dr. Redin, SH, MH, Yohanes Rumpak, S.Pd, MM dan Sopian, S. Sos, M. Si.
Pada seminar tersebut Yohanes Rumpak yang merupakan Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional Kabupaten Sintang menggaungkan agar pelaksanaan waktu Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang disahkan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang.
“dalam Perda itu nanti, ditetapkan tanggal pelaksanaan PGD Sintang, waktu pelaksanaan PGD Sintang selalu sama dari tahun ke tahun. Begitu juga pembiayaan akan semakin jelas, dan itu menjadi agenda tahunan resmiu Pemerintah Kabupaten Sintang” terang Yohanes Rumpak
Sopian Akademisi Unka Sintang juga memberikan dukungan penuh jika ada Perda yang menetapkan bahwa Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang sebagai agenda rutin Kabupaten Sintang sehingga tanggalnya tetap dan anggarannya pasti.
“melaksanakan PGD ini sulit dan memerlukan biaya tinggi. Sehingga wajar kalau ada usulan agar PGD di perda kan. Di PGD Tingkat Provinsi Kalbar itu sudah di perda kan, dan tanggalnya tetap setiap 20 Mei, tidak pernah berubah” terang Sopian
Sopian juga membeberkan alasan mengapa pentingnya dimasukan ke dalam Perda tentang Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang bisa dijadikan agenda daerah, mempertahankan identitas daerah, branding daerah, pendidikan kesehatan dan mental serta sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Mendengarkan usulan yang disampaikan narasumber seminar, Jeffray Edward Ketua DAD Kabupaten Sintang memberikan dukungan penuh jika pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang ditetapkan melalui sebuah Peraturan Daerah Kabupaten Sintang.
“saat saya di DPRD Sintang tahun 2015 lalu, sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat. DAD Kabupaten Sintang mendukung sekali kalau ada Perda yang menetapkan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang” terang Jeffray Edward.(Tim)













