Sidang Korupsi PLTA Musi Ungkap Salahi Aturan Sejak Penyusunan Anggaran

BENGKULU, Penalikenews.com – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).

Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 5 orang saksi merupakan karyawan PT PLN Persero yang mengetahui terkait pengadaan SKU dan AVR. Lima saksi diantaranya I Nyoman Buda Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu tahun 2019-2023, M Kalim Ansory Manager Bagian Enginering Bengkulu, Ariful Bahri Manager UPDK Bengkulu, Dedek Setiawan selaku Supervisor Pengelola Sistem UPDK Bengkulu dan Fahrul Dwi, Supervisor Pemeliharaan Prediktif bagian Engginering UPDK Bengkulu. Mereka semua bekerja di PT PLN Persero Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (USBS).

Tujuan JPU menghadirkan 5 orang saksi untuk membuktikan adanya perencanaan dan penyusunan anggaran yang menyalahi aturan pada pengadaan SKU dan AVR. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 13 miliar lebih.

Dari keterangan saksi, SKU dan AVR yang terpasang pada PLTA Musi memang sudah seharusnya diganti karena telah terjadi masalah sejak tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan tim engginering, dua alat tersebut sudah expayet, jika tidak diganti kerap terjadi gangguan, sepeti lost output yang menyebabkan produksi berkurang.

“SKU dan AVR mengalami gangguan sekira tahun 2016, kemudian ada usulan pergantian setelah pemeriksaan dari tim engginering. Kami dari UPDK hanya melakukan perencanaan PAGU anggaran, untuk yang bertanggung jawab perencanaan pengadaan di Palembang,” ungkapnya.

Namun dari proses pengadaan terjadi pelanggaran, ada permainan antara oknum karyawan PLN dan pihak swasta.

Hal itu diungkap oleh saksi Dedek Setiawan, saat perencanaan ada beberapa perusahaan yang mengikuti lelang. Salah satunya PT ABP dengan kontrak Rp 28 miliar untuk SKU. Namun akhirnya yang memenangkan tender proyek adalah PT Yokogawa Indonesia. Alasan Yokogawa dimenangkan karena harga lebih murah setelah ditambah PPN 10 persen.

“Penawaran dari PT ABP untuk SKU itu Rp 28 miliar lebih, harga dari Yokogawa Rp 29 miliar,” ujarnya.

Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH mengatakan, dari keterangan saksi dalam persidangan terungkap jika sudah ada permainan sejak proses perencanaan hingga penyusunan anggaran antara PLN dan pihak swasta.

Sudah ada upaya siapa yang akan menjadi pemenang pada proyek pengadaan SKU dan AVR.

“Ada juga pertemuan antara pihak PLN dan PT Yokogawa, pada pokoknya lima saksi karyawan PT PLN ini kami hadirkan untuk membuktikan adanya proses yang tidak benar pada perencanaan dan penyusunan anggaran pembelian SKU dan AVR,” jelas Arief.

Sebelumnya, dalam perkara ini ada sembilan terdakwa yang terseret kasus pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering pembangkitan , Daryanto selaku Vice President control V PT PLN Indonesia Power. Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaiful Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmot Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Primadaya Abadi dan Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera. Sidang pokok perkara akan digelar setelah sidang eksepsi selesai dilakukan.***(ES).

About The Author