Serang, Penalikenews.com— Pengakuan seorang pemohon yang mengaku bisa mendapatkan SIM B II Umum meski sebelumnya hanya memiliki SIM A biasa memunculkan tanda tanya serius terhadap proses penerbitan SIM di Satpas Polres Serang. Pemohon tersebut mengaku membayar Rp3 juta melalui perantara tanpa melewati tahapan pengujian sebagaimana mestinya.
Sumber yang merupakan warga Tangerang itu mengatakan, pengurusan dilakukan melalui seseorang yang menawarkan jasa pembuatan SIM di sekitar lingkungan Satpas Polres Serang.
“Saya sebelumnya hanya punya SIM A biasa. Ada orang yang menawarkan bisa membantu mengurus langsung SIM B II Umum. Biayanya Rp3 juta, tetapi SIM bisa langsung jadi,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia mengaku hanya menyerahkan KTP dan SIM lama, kemudian menjalani pemotretan. Sumber juga menyebut tidak mengikuti ujian praktik maupun pemeriksaan kesehatan melalui proses yang dibantu perantara tersebut.
“Saya tidak ingat nama orang yang membantu. Namun, dia terlihat biasa keluar-masuk sampai ke loket pelayanan SIM. Yang penting SIM B II Umum bisa didapat tanpa ribet,” tambahnya.
Pengakuan ini menjadi persoalan serius karena peningkatan golongan SIM B II Umum memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peningkatan dari SIM A biasa tidak dapat langsung dilakukan ke SIM B II Umum.
Informasi lain yang dihimpun dari sejumlah sumber juga menyebut dugaan pengurusan SIM A dan SIM C melalui perantara dengan tarif sekitar Rp600 ribu. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kapolres AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi Diminta Sidak Satpas
Praktisi Hukum H Simanjuntak SH mempertanyakan bagaimana pemohon yang sebelumnya hanya memiliki SIM A bisa mengantongi SIM B II Umum melalui proses yang diklaim sangat mudah.
“Ini harus diperiksa. Bagaimana mungkin dari SIM A biasa langsung mendapatkan B II Umum? Ada jenjang dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau pengakuan ini benar, bagaimana proses penerbitannya bisa terjadi?” tegas H Simanjuntak SH
Ia juga mempertanyakan proses pelayanan terhadap pemohon yang berasal dari Tangerang, tetapi mengurus SIM di Satpas Polres Serang.
Juntak meminta Kapolres Serang yang baru, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), memeriksa mekanisme penerbitan SIM, serta menelusuri dugaan praktik percaloan dan pungli.
“Jangan sampai ada oknum yang menjadikan pelayanan publik sebagai ladang keuntungan. Jika terbukti ada calo maupun petugas yang terlibat, harus ditindak tegas. Kami juga akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Satpas,” ujarnya.
Ia juga meminta Kasat Lantas Polres Serang, AKP Muhammad Hafizh, melakukan pengawasan dan memastikan seluruh proses pelayanan SIM berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai pelayanan publik dikotori oleh oknum tertentu. Slogan ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional, bukan sekadar menjadi slogan,” tandasnya.
Penerbitan SIM Harus Sesuai Aturan
Penerbitan SIM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Pasal 77 dan Pasal 81 UU Lalu Lintas mengatur kewajiban kompetensi serta persyaratan penerbitan SIM. Sementara itu, Pasal 6 ayat (4) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengatur peningkatan golongan menuju SIM B II Umum dari SIM B I Umum.
Dengan demikian, pengakuan pemohon yang menyebut berawal dari SIM A biasa lalu memperoleh SIM B II Umum perlu diperiksa melalui riwayat golongan SIM, dokumen persyaratan, serta tahapan pengujiannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi dan Kasat Lantas AKP Muhammad Hafizh masih diupayakan konfirmasi terkait pengakuan pemohon, dugaan praktik percaloan, serta mekanisme penerbitan SIM tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)











