Sintang, Penalikenews.com – Paroki Katedral Kristus Raja Sintang menggelar Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi umat untuk memahami perkawinan Katolik tidak hanya dari sisi iman, tetapi juga dari perspektif hukum Gereja dan hukum sipil di Indonesia.
Seminar menghadirkan dua narasumber, yakni RD. Ferdinandus Soeka, Imam Keuskupan Sintang yang baru menyelesaikan studi doktoral Licentiate Hukum Gereja di Universitas Santo Tomas, Filipina, serta Mus Mulyadi, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang.
RD. Ferdinandus Soeka membahas sejumlah aspek mendasar mengenai perkawinan Katolik, mulai dari makna perkawinan, syarat keabsahan perkawinan, hingga berbagai halangan yang dapat menyebabkan perkawinan tidak dapat dilangsungkan secara sah menurut hukum Gereja Katolik.
Menurutnya, perkawinan dalam Gereja Katolik bukan sekadar hubungan antara seorang pria dan wanita, tetapi merupakan perjanjian yang membentuk persekutuan seluruh hidup.
“Perkawinan dalam Gereja Katolik itu sebuah perjanjian perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang membentuk persekutuan seluruh hidup. Perkawinan dalam Gereja Katolik tidak hanya sebuah kebersamaan, ikatan suci dan religius, tetapi juga institusional karena dijamin oleh hukum dalam Gereja Katolik maupun hukum sipil Indonesia,” jelas RD. Ferdinandus Soeka.
Ia juga menjelaskan bahwa perkawinan Katolik memiliki tujuan utama untuk membangun kebahagiaan dan kesejahteraan suami istri. Dari kehidupan perkawinan tersebut, pasangan suami istri juga dipanggil untuk terbuka terhadap kelahiran serta pendidikan anak.
“Tujuan perkawinan Katolik itu kebahagiaan dan kesejahteraan suami istri, barulah kelahiran dan pendidikan anak,” terangnya.
Selain memahami makna dan tujuan perkawinan, umat juga perlu mengetahui berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah perkawinan. RD. Ferdinandus Soeka menjelaskan terdapat sejumlah halangan perkawinan yang perlu diperhatikan sebelum pasangan melangsungkan perkawinan dalam Gereja Katolik.
“Ada 12 yang bisa menghalangi sebuah perkawinan, seperti umur belum cukup, impotensi seksual yang bersifat tetap, ikatan perkawinan sebelumnya, beda agama, hubungan darah, hubungan semenda, kelayakan publik, pertalian hukum dan yang lainnya,” jelasnya.
Pembahasan mengenai hukum sipil turut menjadi bagian penting dalam seminar. Kehadiran Mus Mulyadi memberikan perspektif mengenai pencatatan perkawinan dalam administrasi kependudukan, sehingga umat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara perkawinan yang dilangsungkan menurut ketentuan Gereja Katolik dengan pemenuhan aspek administrasi negara.
Seminar ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman umat mengenai perkawinan Katolik sekaligus mendorong calon pasangan suami istri mempersiapkan perkawinan secara lebih matang, baik dari sisi iman, moral, hukum Gereja maupun ketentuan hukum negara.(Tim)












