KOTA TANGERANG, Penalikenews.com — Senin, 7 September 2026 — Laporan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa dan kualitas pekerjaan pada proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan), Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, resmi disampaikan ke tiga instansi terkait hari ini. Laporan diajukan oleh awak media Yuli Amran.
Proyek bernilai Rp4.093.440.000,- tersebut diduga dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hanya memiliki sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tipe C. Sesuai Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021, PPK Tipe C hanya berwenang menangani proyek dengan nilai kontrak sampai dengan Rp200 juta. Nilai proyek ini melebihi batas kewenangan lebih dari 20 kali lipat, sehingga diduga melanggar Pasal 11 ayat (3) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penelusuran di sistem LPSE Kota Tangerang tidak menemukan data proyek tersebut. Di E-Purchasing hanya terlihat nama kegiatan dan nilai, namun tidak ada jejak proses lelang yang transparan. Hal ini diduga bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengadaan negara.

Sementara itu, kondisi fisik beton permukaan jalan yang baru mulai dikerjakan terlihat retak panjang dan membelah secara beruntun sejak awal pelaksanaan. Kondisi tersebut diduga tidak sesuai standar teknis dan spesifikasi yang berlaku, sehingga dikhawatirkan tidak mencapai umur rencana dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Laporan resmi disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, dan Walikota Tangerang, lengkap dengan bukti foto papan proyek, kondisi kerusakan jalan, hasil pencarian sistem pengadaan, serta dasar hukum yang dilanggar. Surat diterima resmi dengan tanda terima dan cap masing-masing instansi.

Pihak pelapor meminta penjelasan dan tindakan perbaikan dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Tim)











