Kota Tangerang, Penalikenews.com – Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan nilai kontrak sekitar Rp4,09 miliar menjadi sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tetapi juga menyangkut kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta transparansi proses pengadaannya.
Proyek dengan nilai Rp4.093.440.411 tersebut dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi. Dalam informasi yang diperoleh awak media, proyek tersebut ditangani PPK bernama Iwan, ST, Kamis (03/09/2026)
Persoalan muncul karena disebutkan PPK tersebut memiliki sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Tipe C. Sementara itu, ketentuan mengenai kompetensi dan kewenangan pejabat pengadaan perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk jenis sertifikasi, masa berlaku, serta penugasan resmi yang melekat pada pejabat yang bersangkutan.
Pertanyaan kemudian mengarah pada dasar penugasan PPK tersebut. Apakah kompetensi dan penugasannya telah sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah untuk proyek bernilai miliaran rupiah?
Pertanyaan itu menjadi penting karena nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp4 miliar. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan penjelasan resmi dari instansi terkait maupun pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan penetapan PPK.
Awak media sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ahmad Sajari, S.E.T., M.M., selaku Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kota Tangerang.
Konfirmasi tertulis disampaikan melalui WhatsApp pada 28 Agustus 2026. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai dugaan ketidaksesuaian kompetensi atau sertifikasi PPK serta keterbukaan informasi terkait proses pengadaan proyek tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima awak media dari Ahmad Sajari.
Tidak adanya jawaban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap dugaan yang disampaikan. Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Inspektorat Kota Tangerang untuk menjelaskan status pengawasan terhadap proyek tersebut.
Selain persoalan PPK, awak media juga mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek.
Informasi yang dihimpun menyebut proyek tersebut tercatat melalui E-Katalog/E-Purchasing. Namun, awak media mengaku tidak menemukan informasi yang dapat ditelusuri terkait proses pengadaan melalui sistem SPSE/LPSE, seperti tahapan pemilihan, peserta, maupun dokumen penetapan pemenang.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh instansi terkait karena mekanisme pengadaan melalui E-Purchasing dan proses tender memiliki prosedur serta dokumentasi yang berbeda.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai metode pengadaan yang digunakan, dasar pemilihannya, pejabat yang menetapkan, dokumen kontrak, serta mekanisme pengawasan pekerjaan.

Sorotan juga datang dari kondisi pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan pantauan awak media, ditemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian, di antaranya besi tulangan yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi, tanah dasar yang diduga belum dipadatkan secara optimal, serta adanya beton yang terlihat retak dan mengalami kebocoran meskipun pekerjaan masih relatif baru.
Temuan visual tersebut tentu perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan dibandingkan dengan spesifikasi kontrak, gambar kerja, metode pelaksanaan, serta hasil pengujian mutu material.
Dengan nilai proyek mencapai Rp4,09 miliar, kualitas pekerjaan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan manfaat infrastruktur dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Awak media juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, ST, M.Si., M.Sc.
Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban.
Awak media masih memberikan ruang kepada Dinas PUPR Kota Tangerang, PPK, Inspektorat Kota Tangerang, maupun pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh persoalan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian: apakah proses pengadaan proyek tersebut telah sesuai ketentuan, apakah PPK yang ditugaskan memenuhi persyaratan kompetensi dan kewenangan, serta apakah pekerjaan di lapangan telah memenuhi spesifikasi kontrak.
Jika seluruh prosedur dan pekerjaan telah sesuai ketentuan, klarifikasi resmi dari pihak terkait justru akan menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan perlu dilakukan agar pengelolaan anggaran daerah tetap transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Tim)











