Majalengka, Penalikenews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan, Bupati Majalengka Eman Suherman, Inspektur Provinsi Jawa Barat, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Drs. Benny Bachtiar, serta Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat terhadap bahaya peredaran BKC ilegal.
- Memberikan edukasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.
- Menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan BKC ilegal.
- Membangun sinergi antara instansi pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode Januari sampai dengan Agustus 2026 sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai *Rp 50,58 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 25,43 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Bupati Majalengka Eman Suherman dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemkab Majalengka dalam memberantas rokok ilegal.
“Ini merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi agar di Majalengka tidak lagi beredar rokok-rokok ilegal yang tentu akan merugikan kita semua, termasuk pemerintah. Karena cukai yang didapat biasanya dipakai untuk kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lain-lain,” ujar Eman.
Eman mengungkapkan, Tim BKC Ilegal Kabupaten Majalengka terus melakukan pencegahan. Pada tahun 2026 telah diamankan sebanyak 233.788 batang atau setara 11.689 bungkus, tahun 2025 sebanyak 282.180 batang atau 14.109 bungkus, dan tahun 2024 sebanyak 890.280 batang atau 44.514 bungkus.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan bahwa pemusnahan di Majalengka ini merupakan kegiatan kedua di sepanjang tahun 2026 setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan 50 juta batang di Garut.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan 30 September 2026, kami telah melakukan 3.243 penindakan cukai dengan total sitaan sebanyak 88,2 juta batang senilai Rp 152,69 miliar. Dalam kurun waktu yang sama, kita juga telah melakukan proses penyidikan sebanyak 3 penyidikan dengan 8 tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Jawa Barat serta meningkatkan partisipasi aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.(Lintong)











