Finari Manan: 50 Juta Batang Dimusnahkan di Garut, 33,89 Juta di Majalengka

Majalengka, Penalikenews.com – Kepala Bea Cukai Provinsi Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah dua kali melakukan pemusnahan rokok ilegal bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Penindakan rokok sepanjang 2026 itu sudah dua kali dilakukan pemusnahan bersama. Sebanyak kurang lebih 50 juta batang rokok itu ada di Garut. Kemudian yang kedua hari ini tanggal 21 Oktober di Majalengka yaitu sebanyak 33,89 juta batang,” ujar Finari di Pendopo Majalengka, Rabu (21/10/2026).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan bersama Bupati Majalengka, Wakil Bupati, dan jajaran Satpol PP Majalengka.

“Ini merupakan sebuah akuntabilitas dan komitmen kita bersama kepada masyarakat bahwa barang-barang rokok ilegal yang kita tindak itu kita pastikan bahwa itu kita musnahkan, tidak beredar lagi. Itu penting sekali message pada masyarakat,” tegasnya.

Finari menjelaskan, dipilihnya Majalengka sebagai lokasi pemusnahan kedua merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Satpol PP yang sudah tertuang dalam RKP.

“Kenapa kita pilih Majalengka, ini adalah bentuk koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan Satpol PP. Di RKP kita memang sudah tertuang yang pertama di Garut, yang kedua di Majalengka. Memang ini adalah wilayah pengawasan kita juga di Jawa Barat,” jelasnya.

Ia memaparkan, total penindakan dari Januari hingga September 2026 mencapai 88,8 juta batang rokok ilegal.

“Dari Januari sampai September 2026 itu sudah 88,8 juta batang rokok ilegal yang sudah kita sita. Dari sejumlah itu, 33,89 juta batangnya kita musnahkan hari ini secara simbolis,” ungkapnya.

Selain di Majalengka, pemusnahan keseluruhan juga dilakukan di Kabupaten Purwakarta oleh PT Mandiri sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.

“Harus kita pastikan bahwa rokok ini dimusnahkan. Masyarakat akan bertanya kemarin menindak, kapan memusnahkannya. Kita secara transparansi menyampaikan itu kepada masyarakat,” katanya.

Finari menambahkan, penanganan rokok ilegal dilakukan secara proporsional, yakni penindakan tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat, terutama di mata rantai pemasaran.

“Penanganan kita lakukan secara proporsional. Di satu sisi penindakan tegas, di sisi lain edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat di pemasaran merasa saya tidak produksi rokok ilegal kenapa rokok saya diambil,” ujarnya.

Ia menegaskan, Jawa Barat lebih kepada tempat lintasan dan pemasaran, bukan produksi. Dari total 33,89 juta batang yang dimusnahkan, paling banyak berasal dari wilayah KPPBC Cirebon sebanyak 21 juta batang, sisanya dari Purwakarta, Bogor, Bandung, dan Kanwil Jawa Barat.(Lintong)

About The Author