Sintang, Penalikenews.com – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mempresentasikan keterbukaan informasi yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang sepanjang Tahun 2026 dihadapan Dewan Juri yang sudah ditunjuk oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Ruangan Audio Visual Kantor Gubernur Kalbar
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kadis Kominfo Sintang Igor Nugroho, Ketua dan Anggota Komisi Informasi Kalbar, dewan juri dan kepala daerah lainnya.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk membangun good government dengan mengedepankan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak publik serta memberikan kemudahan akses dalam memperoleh informasi publik.
“bentuk komitmen saya sebagai Bupati Sintang yang merupakan pembina PPID Utama Kabupaten Sintang dalam mendukung keterbukaan informasi publik secara garis besar telah diwujudkan melalui 4 kebijakan. Pertama, penerbitan kebijakan atau regulasi. Kedua, mengalokasi anggaran karena tanpa anggaran juga tidak bisa berjalan. Ketiga, penyediaan sarana digital. Keempat penguatan kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID” terang Gregorius Herkulanus Bala

“kami sudah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang keterbukaan informasi publik. Ada juga SK Bupati tentang pembentukan PPID Kabupaten Sintang tahun 2026 dan Perbup tentang tentang pemerintahan kolaboratif tahun 2024. Alokasi anggaran untuk PPID juga terus meningkat untuk mendukung optimalisasi pelayanan program dan peningkatan kualitas pelayanan informasi” beber Gregorius Herkulanus Bala
Indikasi keterbukaan informasi Kabupaten Sintang pada tahun 2023 pernah meraih peringkat 3 tingkat secara nasional, tahun 2022 dan 2024 peringkat 1 kabupaten kota se Kalimantan Barat. Dan prestasi ini bukan akhir melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja kami” tegas Gregorius Herkulanus Bala
“kami juga sudah melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 ke desa Nanga Pari Kecamatan Sepauk untuk kategori desa, Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang, BUMDam Tirta Senentang, Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan RSUD AM Djoen Sintang”beber Gregorius Herkulanus Bala.(Tim)











