BENGKULU, Penalikenews.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang digelar dihalaman kantor Kejati Bengkulu
Selasa 9/12 tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan berantas korupsi pesan anti korupsi secara langsung kepada masyarakat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, DR. Muslikhuddin, SH, MH, kembali mengajak masyarakat turut serta berantas korupsi sesuai pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sumber dari kebodohan, kemiskinan, dan terhambatnya kemajuan bangsa. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari strategi besar negara untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Muslikhuddin mengingatkan bahwa praktik korupsi di era modern semakin kompleks dan sering tidak terlihat secara kasat mata sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting. Menurutnya, peringatan HAKORDIA harus menjadi momentum untuk melawan seluruh bentuk korupsi yang kian merugikan masyarakat.
Setelah upacara, Wakajati bersama jajaran pimpinan Kejati Bengkulu turun ke jalan untuk melakukan kampanye antikorupsi. Didampingi Asisten Intelijen,DR. David Palapa Duarsa,SH,MH dan para pejabat Kejati membagikan stiker dan kaos bertuliskan pesan antikorupsi kepada para pengendara di depan kantor Kejati hingga kawasan Simpang Lima Fatmawati.
Aksi ini dilakukan untuk mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan proses hukum di persidangan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan keberanian masyarakat. Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, DR. David Palapa Duarsa, SH, MH, menyampaikan bahwa pembagian stiker dan kaos tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui kampanye langsung yang melibatkan masyarakat, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa gerakan antikorupsi bukan sekadar slogan tahunan, tetapi komitmen bersama untuk mewujudkan Bengkulu yang lebih bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara.(ES)












