Penalikenews.com – Kab. Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang meluncurkan Pusat Pengaduan dan Informasi Terpadu (PUSPITA) serta Dashboard Intelijen Keimigrasian (DIKSI) sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian.
Peluncuran sekaligus sosialisasi kedua inovasi tersebut berlangsung di Aula Aria Wangsakara, Senin (12/10/2026). PUSPITA dirancang untuk mempermudah pengelolaan informasi dan pengaduan masyarakat, sedangkan DIKSI dikembangkan untuk mendukung pemanfaatan data dalam pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian.
Melalui PUSPITA, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai saluran penyampaian pengaduan, petugas yang bertanggung jawab, serta proses tindak lanjut yang dapat dipantau. Masukan masyarakat juga akan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kendala dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Peluncuran PUSPITA menghadirkan ruang layanan informasi dan pengaduan yang lebih representatif, termasuk area Lost and Found untuk membantu penanganan barang hilang maupun barang yang ditemukan.
Penerapannya didukung sejumlah perangkat tata kelola, antara lain Standar Pelayanan, Pedoman Pengelolaan, serta Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP).
Prosedur yang disiapkan mencakup pelayanan front office melalui BUTTON yang terintegrasi dengan PUSPITA, serta layanan informasi dan pengaduan melalui PUSPITA.
Sistem tersebut mengintegrasikan pengelolaan informasi dari sejumlah kanal yang telah tersedia, termasuk media sosial, STARchannel, dan SAPA Imigrasi. Sementara itu, BUTTON mendukung pencatatan awal pelayanan tatap muka.
Dengan mekanisme tersebut, pertanyaan yang dapat dijawab langsung tetap dilayani secara langsung. Adapun persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut dicatat dan diteruskan kepada unit kerja sesuai kewenangannya hingga terdapat hasil tindak lanjut.
PUSPITA dikembangkan oleh Purwasary, Analis Keimigrasian Ahli Madya, sebagai proyek aksi perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) LAN RI Angkatan I Tahun 2026. Dalam kegiatan sosialisasi, ia memaparkan fungsi, perangkat pendukung, dan mekanisme penerapan PUSPITA dalam pelayanan sehari-hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengapresiasi kerja Purwasary bersama tim pendukung dalam merealisasikan produk aksi perubahan pada tahap jangka pendek.
Hasanin menegaskan dukungannya agar PUSPITA terus diterapkan dan dikembangkan meskipun program pelatihan kepemimpinan telah selesai. Menurutnya, keberlanjutan inovasi memerlukan penerapan standar pelayanan yang konsisten, koordinasi antarunit, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pengembangan Ruang PUSPITA juga akan diselaraskan dengan penataan ruang kantor yang sedang direnovasi. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan dan akses masyarakat dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan.
Dalam rangkaian acara, dilakukan penandatanganan berita acara penetapan Standar Pelayanan dan Pedoman Pengelolaan PUSPITA oleh para pemangku kepentingan. Penandatanganan disaksikan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, yakni Yan Ika Dewi Sulistyawati, Analis SDMA Ahli Madya, dan Lutfi, Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen standar pelayanan, pedoman pengelolaan, SOPAP, serta peluncuran simbolis PUSPITA dan DIKSI.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Donnal Januzakerta, Analis Keimigrasian Ahli Madya, memperkenalkan Dashboard Intelijen Keimigrasian (DIKSI). Inovasi tersebut dikembangkan sebagai aksi perubahan dalam PKA Angkatan VI Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
DIKSI diarahkan untuk mendukung pemanfaatan data dalam pemantauan dan pelaksanaan fungsi intelijen keimigrasian. Pengembangannya diharapkan membantu mendukung proses kerja yang lebih terstruktur, dengan tetap memperhatikan keamanan informasi, kerahasiaan data, dan kewenangan akses.
Hasanin turut menyampaikan apresiasi atas pengembangan DIKSI dan mendukung keberlanjutannya melalui pengelolaan data yang tertib serta bertanggung jawab.
Kedua inovasi tersebut memiliki fokus berbeda, tetapi saling melengkapi dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi. PUSPITA berorientasi pada pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat, sementara DIKSI mendukung fungsi intelijen keimigrasian.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama. Melalui tagline “Dari Aspirasi, Menjadi Solusi” dan semangat “Mendengar, Melayani, Menyelesaikan”, PUSPITA diharapkan menjadi sarana untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas.
Peluncuran kedua inovasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Tangerang memperkuat tata kelola pelayanan serta mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian secara terstruktur.
Imigrasi untuk Rakyat.
(Redaksi)











