Tangerang, Penalikenews.com – Ketua Umum Forum Jurnalis Pasar Kemis ( FORJUMIS ) H.Simanjuntaj SH, mempertanyakan kesesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan yang berdiri di Jalan Raya Cadas – Kukun Km 5 untuk pembangunan Mini Market. Pasalnya, pada papan informasi persetujuan bangunan gedung tercantum luas bangunan sebesar 77,1 meter persegi, sementara berdasarkan kondisi fisik yang terlihat di lokasi, bangunan tersebut diduga memiliki luas sekitar 300 meter persegi.
Perbedaan antara luas yang tercantum pada papan PBG dengan kondisi fisik bangunan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ketua Forjumis meminta agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah pembangunan telah dilaksanakan sesuai dokumen PBG yang diterbitkan.
“Kalau memang di PBG tercantum 77,1 meter persegi, masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa kondisi bangunan di lapangan terlihat jauh lebih besar. Kami meminta pemerintah melakukan pengecekan secara langsung dan terbuka,” ujar Juntak panggilan akrabnya.
Menurut Juntak, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan kondisi bangunan sebenarnya.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat perubahan luas bangunan, penambahan bangunan, atau bagian bangunan yang dikerjakan di luar ketentuan PBG yang telah diterbitkan.

“Dinas terkait harus melihat langsung kondisi di lapangan, kemudian mencocokkannya dengan dokumen PBG. Kalau memang terdapat ketidaksesuaian, harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Juntak.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga melalui pemeriksaan fisik bangunan. Dengan demikian, dapat diketahui secara jelas apakah luas bangunan yang sebenarnya sesuai dengan PBG atau terdapat pelanggaran administrasi maupun ketentuan teknis bangunan gedung.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara bangunan yang berdiri dengan PBG, kami berharap DPMPTSP Kabupaten Tangerang bersama perangkat daerah teknis terkait mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kami meminta pihak pemilik atau pelaksana pembangunan memberikan penjelasan mengenai perbedaan luas tersebut agar tidak menimbulkan dugaan maupun keresahan di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai penyebab perbedaan antara luas bangunan yang tercantum dalam PBG sebesar 77,1 meter persegi dengan kondisi fisik yang diperkirakan sekitar 300 meter persegi masih memerlukan klarifikasi dari pihak pemilik bangunan dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan secara transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar proses penindakan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. ( Tim )











