Polresta Bengkulu Percepat Pengusutan Perampasan HP Alat Kerja Wartawati Dijerat Pasal 482 Sesuai UU Pokok Pers No 40/1999 Saksi Diperiksa

Bengkulu, Penalikenews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu mempercepat pengusutan kasus dugaan perampasan telepon genggam (HP) yang terjadi di kawasan Pantai Zakat, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Perkembangan perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim kepada pelapor, Ermi Yanti pada April 2026.
Dalam SP2HP disebutkan, penyelidikan mengacu pada laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026, yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan di hari yang sama. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP tentang perampasan.

Sejumlah langkah telah ditempuh penyidik. Mulai dari memeriksa korban sebagai pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga menghimpun keterangan saksi-saksi.
Dua saksi yang telah diperiksa yakni Dian Calista Amalia dan Dede Satria. Penyidik juga melengkapi administrasi penyelidikan, termasuk surat perintah tugas dan dokumen pendukung lainnya.
Penanganan perkara ini melibatkan tim penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu dari berbagai jenjang kepangkatan. Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa hambatan berarti.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik akan kembali memanggil saksi tambahan. “Penyidik akan mengirimkan undangan wawancara kepada pihak terkait guna mempercepat proses penyelidikan,” demikian isi SP2HP.
Polresta Bengkulu juga membuka akses informasi bagi pelapor, baik melalui penyidik langsung maupun call center Unit Pidum.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Iksan Abraham, mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilai tidak stagnan.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Advokat Rizki Dini Hasanah, menegaskan akan terus mengawal perkara hingga tuntas.

Perampasan HP tidak boleh terjadi lagi karena berpotensi menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dini.

About The Author