Skandal Korupsi Tambang 1,8 Triliun, Bebby Hussy Dilimpahkan Kasus Suap

BENGKULU, Penalikenews.com – Skandal dugaan Korupsi Pertambangan batu bara dengan kerugian negara mencapai 1,8 Triliun rupiah terus bergulir. Terbaru Penyidik tindak Pidana Korupsi Kejati Bengkulu melimpahkan Bebby Hussy sebagai tersangka utama dalam kasus Suap atau Gratifikasi.

Bebby Hussy dalam kasus suap atau gratifikasi, tidaklah seorang diri melainkan bersama dengan dua orang lainnya yakni Sutarman selaku direktur PT Inti Bara Perdana dan Nazirin selaku inspektur Tambang tahun 2024.

Tidak hanya Bebby Hussy Cs, penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu juga melimpahkan dua tersangka lain yang terjerat kasus perintangan atau pasal 21. Dua orang tersangka tersebut yakni Awang selaku saudara Bebby Hussy dan Andy Putra sebagai Kerabat Bebby Hussy.

Pelimpahan kelima tersangka dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu, dengan kelimanya langsung didampingi pengacaranya.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan jika pelimpahan kelima tersangka usai berkas kelimanya dalam dua perkara lengkap atau p21.

Dalam perkara perintangan dan gratifikasi, pihaknya juga melimpahkan beberapa dokumen, perhiasan serta uang tunai yang ada kaitannya dengan perkara sedang ditangani.

“Kita melimpahkan berkas lima tersangka, dua perkara perintangan dan tiga perkara suap atau gratifikasi,” ungkap Arief Wirawan, Senin (15/12/2025).

Kasi Penuntutan, menegaskan dalam perkara ini pihaknya melibatkan Jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.

Dalam kasus dugaan Korupsi pertambangan bata yang menjadi sorotan di Indonesia tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya sudah melakukan banyak penyitaan sebagai pemulihan kerugian negara mulai dari aset mewah milik tersangka, Stockfile hingga kendaraan alat berat dengan kerugian mencapai ratusa milyar rupiah.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda yakni Tipikor, TPPU Perintangan dan Gratifikasi atau Suap. Para tersangka itu yakni;

  1. Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu imam sumantri
  2. Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa
  3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
  4. General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya hussy
  5. Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya Julius soh
  6. Marketing PT. Inti Bara Perdana Agusman
  7. Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman
  8. Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander
  9. Kepala inspektur tambang ESDM periode april 2022–juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi
  10. Mantan Direktur utama PT Ratu Samban Minning drs. H. Sonny Adnan
  11. Nazirin selaku Inspektur tambang 2024
  12. Awang Saudara Bebby Hussy
  13. Andy putra Kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan.

About The Author