Sintang, Penalikenews.com – Angka perceraian pasangan Katolik di Kabupaten Sintang menjadi perhatian serius. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 23 pasangan Katolik telah memperoleh akta perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Fakta tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang digelar Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Mus, persoalan perceraian tidak cukup hanya dilihat dari aspek administrasi kependudukan. Fenomena tersebut perlu menjadi perhatian bersama, termasuk Gereja Katolik, terutama dalam memperkuat pendampingan terhadap pasangan yang menghadapi persoalan rumah tangga.
“Gereja Katolik tidak mencerai, tetapi pengadilan boleh menceraikan pasangan. Untuk 2026, hingga hari ini sudah 50 pasangan mendaftar di Pengadilan Negeri Sintang untuk penetapan perceraian,” ungkap Mus Mulyadi.
“23 pasangan Katolik sudah resmi cerai. Padahal mereka sebelum menikah sudah mengikuti kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan. Masih saja terjadi perceraian. Saya berharap Gereja Katolik terbuka dan menyikapi fenomena ini dengan serius,” katanya.
“saya mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Gereja Katolik, Dukcapil Kabupaten Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang dalam upaya mencegah perceraian, terutama melalui pendampingan pada saat pasangan menghadapi proses hukum. Usul saya agar Pastor atau Imam dapat dilibatkan dalam proses pendampingan ketika pasangan Katolik menghadapi persoalan perkawinan, termasuk pada tahapan mediasi sebelum proses perceraian berlanjut” terang Mus Mulyadi
“Misalnya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang agar Pastor atau Imam memberikan pendampingan ketika proses mediasi atau sebelum akta perceraian itu diterbitkan,” ujarnya.
“Saat pendampingan itulah pasangan Katolik diberikan pemahaman, pembinaan, saran dan nasihat untuk menghindari terjadinya perceraian. Saya sudah 21 tahun di Dukcapil, dan kami menemukan ada masalah dalam pengurusan administrasi kependudukan bagi umat Katolik. Menurut kami, ada hal-hal di luar prinsip Gereja Katolik yang bisa dibantu, misalnya dalam hal administrasi supaya pencatatan bisa dilakukan dengan benar,” ungkap Mus Mulyadi
“misalnya, banyak anak-anak yang lahir dari pasangan Katolik yang mendapatkan akta kelahiran dan hanya mencatatkan nama ibunya saja, tanpa ayah, karena hanya menikah secara adat. Kami mendorong Gereja Katolik bisa membantu mereka. Anak-anak yang seperti itu, tidak akan bisa mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri” terang Mus Mulyadi.(Tim)












