Bengkulu,Penalikenews.com – 10 Desember 2025 , Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dari
Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam Perkara Dugaan Pemanfaatan Asset
Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait
Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang
menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 12.075.040.000,- (dua belas milyar
tujuh puluh llima juta empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari pemanfaatan aset
pemerintah daerah secara tidak sah serta pungutan liar terhadap pedagang dalam proses
pengelolaan dan penjualan kios di Pasar Panorama, Perbuatan tersebut dinilai merugikan
kas daerah sekaligus berdampak pada hak-hak pedagang yang seharusnya memperoleh
fasilitas secara transparan dan sesuai ketentuan.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan/atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20
tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana atau Kedua Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Adapun dasar hukum pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka adalah Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT- 3097/ L.7.10 / Ft.1 / 12 / 2025
dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT- 3094/ L.7.10 /
Ft.1 / 12 / 2025.

Berikut daftar tersangka beserta nomor registrasi perkaranya:
- PARIZAN HERMEDI BIN SYAHRIL
➢ Reg. Perkara : PDS-27/11/2025
➢ Reg. Tahanan : RT-39/12/2025
➢ Tempat Tahanan : Lapas Kelas IIA Bengkulu - Drs. BUJANG HR, MM ALS PAK BUJANG BIN KARIM (ALM)
➢ Reg. Perkara : PDS-39/12/2025
➢ Reg. Tahanan : RT-38/12/2025
➢ Tempat Tahanan : Rutan Bengkulu
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025, dan selanjutnya perkara
akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.













