Komisi Informasi Bengkulu Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi di Badan Publik

BENGKULU, Penalikenews.com – Komisi Informasi Provinsi Bengkulu terus memperkuat komitmen dalam mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan dan badan publik.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan melalui Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Bengkulu.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, jajaran Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Khairil Anwar menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat dan transparan terus meningkat seiring perkembangan teknologi informasi.

“Keterbukaan informasi saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Perkembangan teknologi informasi dan maraknya media sosial membuat masyarakat semakin membutuhkan pelayanan publik yang terbuka dan mudah diakses,” ujarnya.

Namun, Khairil mengingatkan keterbukaan informasi memiliki batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik karena terdapat informasi tertentu yang masuk dalam kategori dikecualikan.

Karena itu, peningkatan komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan informasi harus diikuti dengan pemahaman masyarakat mengenai hak dan batasan dalam memperoleh informasi publik.

“Perlu ada pemahaman bersama bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas. Ada informasi yang memang dikecualikan dan telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan,” tambahnya.

Monev Jadi Instrumen Pengawasan

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Menurut Junaidi, Monev merupakan agenda rutin sekaligus salah satu tugas utama Komisi Informasi. Selain melakukan evaluasi, Komisi Informasi juga memiliki tugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme mediasi maupun sidang ajudikasi.

“Monev ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Junaidi.

Dalam pelaksanaannya, badan publik akan mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang telah ditetapkan Komisi Informasi. Tahap awal dilakukan melalui pembagian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang harus diisi dan dikembalikan oleh badan publik dalam jangka waktu sekitar satu bulan.

Dokumen yang telah dikembalikan kemudian diverifikasi dan dinilai oleh tim Komisi Informasi berdasarkan indikator keterbukaan informasi yang telah ditetapkan.

Menuju Predikat Informatif

Junaidi menjelaskan hasil Monev akan menentukan kategori keterbukaan informasi masing-masing badan publik. Kategori tersebut meliputi tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif hingga informatif sebagai predikat tertinggi.

Badan publik yang memperoleh nilai di atas standar yang ditentukan akan melanjutkan ke tahapan uji publik di hadapan dewan juri.

“Badan publik yang memperoleh nilai di atas standar tertentu akan mengikuti tahapan uji publik di hadapan dewan juri. Tahapan ini menjadi proses pembuktian dan validasi terhadap data yang telah disampaikan sebelumnya,” terangnya.

Selain uji publik, Komisi Informasi juga melakukan visitasi atau kunjungan langsung untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Melalui rangkaian Monev tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu berharap badan publik semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta membangun budaya transparansi yang berkelanjutan.

Junaidi juga mengajak insan media untuk turut mendukung program Komisi Informasi. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi sekaligus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap dukungan dari rekan-rekan media agar seluruh program Komisi Informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” pungkasnya.***(ES).

About The Author