Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan

BENGKULU, Penalikenews.com – Polresta Bengkulu mengungkap delapan perkara tindak pidana narkotika dalam periode 18 Juli hingga 11 Agustus 2026. Dari delapan perkara tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dalam perkara masing-masing, dengan barang bukti berupa ganja 3,62 gram dan sabu seberat 9,19 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat S.S., M.H., dalam konferensi pers di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (12/8/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Friman Syahputra, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.

Perkara pertama terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Hibrida, depan Gudang Sinar Logam, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka. Polisi mengamankan FS (23), warga Kecamatan Muara Bangkahulu, bersama satu paket ganja seberat 3,62 gram dan satu unit telepon seluler.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu menangkap RG (26) dan MD (23) di Jalan Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram dan satu unit telepon seluler.

Pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kembali menangkap ND (19), warga Kecamatan Ratu Agung, di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung.

Dari tersangka diamankan tiga paket sabu dengan berat 0,20 gram serta satu unit telepon seluler.

Tersangka ND juga tercatat dalam dua perkara lainnya yang diungkap pada 9 Agustus 2026 di kawasan Jalan Teluk Sepang, Kelurahan Pelabuhan Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu.

Dalam salah satu pengungkapan, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram. Sementara dalam perkara lainnya, petugas menyita 25 paket sabu dengan berat 4,80 gram serta satu unit telepon seluler.

Berikutnya, pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 WIB, polisi menangkap MR (36), warga Kecamatan Singaran Pati, di Jalan Hibrida Ujung, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar.

Dari tangan MR, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,26 gram dan satu unit telepon seluler.

Pengungkapan berlanjut pada 11 Agustus 2026. Dalam dua perkara yang berlangsung di Jalan Gunung Bungkuk, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, polisi menangkap SH (31) dan RD (28).

Dari SH, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 1,26 gram dan satu unit telepon seluler. Sedangkan dari RD, petugas mengamankan sembilan paket sabu seberat 2,31 gram serta satu unit telepon seluler.

Jika dirinci, total barang bukti narkotika yang diamankan dalam delapan perkara tersebut mencapai 3,62 gram ganja dan 9,19 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler yang berkaitan dengan perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan barang bukti dalam masing-masing perkara. Di antaranya Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk salah satu perkara, tersangka juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Bengkulu menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.***(ES).

About The Author