SINGKAWANG, Penalikenews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang menggelar kegiatan sosialisasi dan konsolidasi ke kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Singkawang pada Jumat (24/7/2026) pukul 13.00 WIB. Pertemuan ini berfokus pada pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan, pembaruan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128.
Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Sastrawirawan, menegaskan bahwa partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan, baik pada struktur kepengurusan maupun dalam daftar pencalonan.
Ia mengingatkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 128, kelalaian dalam memenuhi batas minimal tersebut dapat berakibat sanksi berat.
”Kelalaian memenuhi kuota perempuan dapat berujung pada sanksi pembatalan atau diskualifikasi kepesertaan partai di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan,” ujar Sastrawirawan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Singkawang lainnya, Umar Faruk, menekankan pentingnya akurasi data pengurus. Bawaslu akan terus memantau dan memverifikasi secara aktif pemeliharaan serta pembaruan data kepengurusan partai di dalam aplikasi Sipol agar senantiasa sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD PSI Kota Singkawang, Andi Max, menyatakan komitmennya dalam mendukung penuh keterwakilan perempuan. PSI, kata dia, terus berupaya menjaring kader-kader perempuan potensial melalui mekanisme rekrutmen terbuka dan transparan.
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua DPD PSI Kota Singkawang, T.C. Min, S.H. Ia mendorong agar keterwakilan perempuan tidak sekadar bersifat deskriptif (pemenuhan angka/kuota), tetapi juga substantif. Menurutnya, kader perempuan harus mampu membawa dan memperjuangkan aspirasi nyata masyarakat Kota Singkawang.
Di sisi lain, Sekretaris DPD PSI Kota Singkawang, Alfa, membeberkan kendala teknis yang dihadapi partainya terkait pengelolaan data digital. Ia menyebutkan bahwa hambatan utama penggunaan aplikasi Sipol di tingkat daerah terletak pada sentralisasi akses sistem yang masih terpusat di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), disamping kendala teknis dari kapasitas operator.
Dari tingkat kecamatan, Ketua DPC PSI Singkawang Barat, Maria Yosefa, menyampaikan dukungannya terhadap keterwakilan perempuan. Ia mengklaim bahwa kepengurusan PSI di wilayah Singkawang Barat telah memenuhi kuota perempuan sebesar 100 persen.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan harapan dari Ketua DPD PSI Kota Singkawang agar pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2029 mendatang dapat berjalan dengan aman, lancar, kondusif, serta adil bagi seluruh gender. (Fery)









