SINGKAWANG, Penalikenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria di Singkawang Selatan. Tiga orang tersangka ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari otak pelaku, eksekutor, hingga pihak yang membantu aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum, mengungkapkan peristiwa penembakan terjadi pada Senin (3/8/2026) pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban, Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
”Korban mengalami luka tembak di bagian belikat kiri yang menembus dada,” ujar AKP Raja Toga saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Kamis (6/8/2026). Korban sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz, namun meninggal dunia dalam perjalanan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni TSP, S, dan MS:
TSP (Otak Pelaku): Mengotaki pembunuhan sekaligus menjanjikan imbalan uang kepada eksekutor. TSP diketahui merupakan adik kandung korban.
S (Eksekutor): Menembak korban dari jarak 6–7 meter menggunakan senapan angin. S dijanjikan imbalan Rp50 juta dan telah menerima uang tunai Rp40 juta. Penyidik juga menemukan aliran dana bertahap dari TSP ke S sejak 2025 hingga pertengahan 2026.
MS (Pembantu Kejahatan): Mengantar eksekutor ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. MS mengetahui rencana penembakan tersebut meski tidak menerima imbalan uang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin beserta 28 butir peluru timah, uang tunai Rp15.343.000, beberapa unit telepon genggam, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor yang digunakan saat aksi.
AKP Raja Toga menjelaskan, motif pembunuhan berencana ini dipicu sakit hati dan dendam lama akibat sengketa jual beli tanah antara tersangka TSP dan korban. Hubungan keluarga yang retak membuat TSP nekat menyewa orang lain untuk menghabisi nyawa kakaknya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf d dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara. Selama proses hukum berlangsung, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Fery)
Polres Singkawang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana: Eksekutor Dijanjikan Imbalan Rp50 Juta














